PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Muhamad Wildan
Senin, 02 Juni 2025 | 14.42 WIB
PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengubah format induk dan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.

Merujuk pada pasal 22 ayat (1), SPT Masa PPh Unifikasi kini terdiri dari induk dan 3 lampiran, yakni Formulir Daftar I - Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar, Formulir Daftar II - Daftar PPh yang Disetor Sendiri dan/atau Disetor secara Digunggung, dan Formulir Lampiran I - Daftar Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar.

"SPT Masa PPh Unifikasi…: dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perdirjen ini," bunyi pasal 22 ayat (4), dikutip pada Senin (2/6/2025).

Formulir daftar I memuat daftar bukti potong/pungut PPh unifikasi berformat standar yang merupakan hasil perekaman data oleh pemotong/pemungut melalui modul e-bupot. Formulir ini bakal terisi secara otomatis.

Kemudian, formulir daftar II memuat seluruh PPh yang dibayar sendiri dan yang disetor secara digunggung sesuai dengan hasil perekaman data oleh pemotong/pemungut melalui e-bupot. Formulir ini juga bakal terisi secara otomatis.

Sementara itu, formulir lampiran I memuat daftar dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong/pungut PPh unifikasi berformat standar sesuai dengan hasil unggahan dokumen oleh pemotong/pemungut melalui e-bupot. Formulir lampiran I bakal terisi secara otomatis.

"Bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh unifikasi yang telah dibuat oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi di modul e-bupot, tersaji secara otomatis pada draf SPT Masa PPh unifikasi masa pajak terjadinya transaksi," bunyi Lampiran B PER-11/PJ/2025.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan sebelumnya yakni PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri induk dan 3 lampiran, yakni Formulir DOSS - Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri, Formulir DOPP - Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain, dan Formulir DBP - Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan.

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhitung sejak 22 Mei 2025, beberapa perdirjen lama termasuk PER-24/PJ/2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.