ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 Juni 2025 | 14.00 WIB
Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi. Calon penumpang bersiap menaiki angkutan Mikrotrans JakLingko di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (13/5/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai angkutan umum yang merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang menanyakan aturan PPN atas angkutan umum pelat kuning. Adapun ketentuan pajak atas jasa angkutan umum di darat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

“Sesuai dengan Pasal 19 PP 49/2022, salah satu jasa angkutan umum di darat adalah jasa angkutan umum di jalan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (2/6/2025).

Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jasa angkutan umum di jalan meliputi: angkutan orang dalam trayek; angkutan dengan menggunakan taksi; angkutan antar jemput; angkutan permukiman; angkutan karyawan; angkutan sekolah; angkutan orang di kawasan tertentu; angkutan barang umum; dan angkutan barang khusus.

“Apabila jasa angkutan pelat kuning yang dimaksud memenuhi PP 49/2022 maka atas penyerahannya di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” jelas Kring Pajak.

Selain angkutan umum di jalan, jenis angkutan lainnya yang termasuk dalam jasa angkutan umum di darat ialah jasa angkutan umum kereta api.

Jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran.

Untuk diperhatikan, jasa angkutan umum kereta api itu tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.