NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 30 Mei 2025 | 14.00 WIB
DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas pengelolaan rumah susun (rusun). Penegasan tersebut tercantum dalam Nota Dinas No.ND-4/PJ/PJ.02/2025.

Nota dinas itu sebenarnya ditujukan untuk jajaran direktur di lingkungan DJP, kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP, kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP), serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan rumah susun, perlu diberikan penegasan terkait perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas pengelolaan rumah susun,” bunyi penggalan nota dinas tersebut, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Melalui nota dinas tersebut, DJP di antaranya menegaskan soal perlakuan PPh bagi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), pelaku pembangunan rusun, dan pengelola rusun. Sesuai dengan ketentuan pemilik rusun wajib membentuk PPPSRS.

PPPSRS merupakan badan hukum yang berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama,benda bersama, dan tanah bersama.

Berdasarkan ND-4/PJ/PJ.02/2025 PPPSRS memiliki sumber keuangan yang berasal dari iuran rutin anggota (pemilik atau Penghuni rusun) serta usaha lain yang sah. Iuran rutin itu berupa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dana Cadangan. Terkait dengan sumber keuangan itu, perlakuan PPh-nya adalah sebagai berikut:

  1. PPPSRS merupakan wajib pajak badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Pembayaran iuran rutin anggota berupa IPL yang diterima atau diperoleh PPPSRS dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran merupakan objek PPh dan tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  3. Pembayaran iuran rutin anggota berupa dana cadangan (sinking fund) yang diterima atau diperoleh PPPSRS dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran, yang dicatat sebagai deposit/pinjaman dari para pemilik atau penghuni, diakui sebagai penghasilan pada saat dana cadangan (sinking fund) dimaksud digunakan untuk rehabilitasi bagian bersama, benda bersama, dan tanah Bersama;
  4. Atas dana cadangan yang diterima atau diperoleh PPPSRS tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  5. Biaya sehubungan dengan iuran rutin dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat biaya tersebut dikeluarkan atau dibebankan;
  6. Penghasilan usaha lain yang sah yang diterima atau diperoleh PPPSRS merupakan objek PPh dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dibayar atau disetor sendiri PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, pelaku pembangunan adalah pengusaha dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Sesuai dengan ketentuan, pelaku pembangunan yang membangun rusun dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rusun.

Masa transisi ditetapkan paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama kali satuan rusun kepada pemilik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang rusun. Adapun perlakuan PPh bagi pelaku Pembangunan adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal pelaku pembangunan berlaku sebagai pengelola rusun karena PPPSRS belum terbentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang rusun, atas pembayaran iuran rutin anggota berupa IPL dan dana cadangan (sinking fund) yang diterima atau diperoleh pelaku Pembangunan dari pemilik atau penghuni, baik untuk fungsi hunian maupun campuran, merupakan objek PPh dan tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan PPh oleh pemilik atau penghuni;
  2. Penghasilan usaha lain yang sah yang diterima atau diperoleh pelaku pembangunan merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atau dibayar atau disetor sendiri PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, berdasarkan ND-4/PJ/PJ.02/2025, perlakuan PPh bagi pengelola rusun antara lain sebagai berikut:

  1. Pengelola merupakan wajib pajak badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pengelola dari PPPSRS merupakan objek PPh dan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. Pengelola wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang terutang kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.