PENGADILAN PAJAK

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 22 Mei 2025 | 13.00 WIB
Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak meluncurkan aplikasi e-Tax Court Mobile untuk memudahkan wajib pajak dan pihak beracara mengakses layanan Pengadilan Pajak melalui gawai atau smartphone.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan jadwal sidang Pengadilan Pajak, profil pengguna, hingga live pemantauan sidang kini dapat diakses secara real time melalui e-Tax Court Mobile.

"Dengan e-Tax Court Mobile, para pihak kini bisa memantau dan mengakses informasi penting terkait persidangan secara real-time, di mana pun mereka berada," tulis keterangan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Terdapat 5 fitur utama yang tersedia dalam e-Tax Court Mobile untuk memudahkan para pihak beracara di Pengadilan Pajak. Pertama, menu jadwal sidang.

Pada menu ini, pengguna dapat melihat daftar jadwal sidang yang telah dijadwalkan. Kemudian, pengguna juga bisa melakukan preview atas panggilan sidang yang bersangkutan sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan praktis.

Kedua, live pemantauan sidang. Pengguna dapat memantau jalannya persidangan secara langsung sehingga tidak lagi kesulitan mengetahui proses jalannya sidang, dan dapat membantu pihak bersangkutan dari jarak jauh.

Ketiga, profil pengguna. Fitur ini menampilkan data pribadi pengguna yang telah terdaftar dalam sistem e-tax court seperti nama akun, e-mail, dan alamat yang didaftarkan sebagai korespondensi.

Keempat, cek status registrasi. Pengguna dapat memantau dan memastikan proses dan keberhasilan registrasi akun di sistem e-tax court. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor registrasi yang diperoleh untuk mengecek perkembangannya.

Kelima, reset password. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan reset kata sandi secara mandiri dan cepat, terlebih ketika mengalami kendala mengakses akun.

Selain fitur-fitur tersebut, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan aplikasi e-Tax Court Mobile akan dilengkapi 2 menu tambahan, yaitu permohonan dan sengketa. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pengembangan dan akan diluncurkan pada pembaruan berikutnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan e-Tax Court Mobile dapat digunakan di smartphone berbasis sistem operasi Android maupun iOS. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut secara gratis di App Store dan Google Play Store.

"E-Tax Court Mobile merupakan sebuah platform mobile inovatif yang dirancang untuk menghadirkan layanan peradilan pajak langsung di genggaman tangan," ulas Sekretariat Pengadilan Pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.