USKP PERIODE I/2025

Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Muhamad Wildan
Senin, 19 Mei 2025 | 14.30 WIB
Peserta USKP Wajib Ikuti Briefing Sebelum Ujian, Ini Jadwalnya

Pengumuman KP3SKP terkait dengan USKP Periode I/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mewajibkan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025 untuk mengikuti briefing pada Rabu (21/5/2025).

Dalam Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025 yang dirilis KP3SKP, briefing akan diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting pada laman s.kemenkeu.go.id/BriefingUSKP20251.

"Peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan pada 21 Mei 2025 secara online melalui Zoom," sebut KP3SKP, dikutip pada Senin (19/5/2025).

Peserta yang mengikuti USKP di Jakarta diminta mengikuti briefing pada sesi pagi yang digelar mulai pukul 9.00 WIB, sedangkan peserta yang mengikuti USKP di luar Jakarta diminta mengikuti briefing pada sesi siang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Mengingat Zoom hanya bisa menampung 1.000 peserta, briefing juga akan ditayangkan melalui YouTube. Peserta USKP juga dimungkinkan untuk mengikuti briefing pada sesi lain sepanjang kuota Zoom belum penuh.

"Untuk yang pakai Zoom ini kami batasi pesertanya hanya 1.000 orang. Memang yang pagi itu bakal lebih dari 1.000. Nanti akan kami relay melalui YouTube," ujar Anggota KP3SKP Dwi Rahmawati.

Sebagai informasi, USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025. USKP periode ini dikhususkan untuk peserta USKP A dan USKP B yang berstatus mengulang. Tercatat, ada 1.411 USKP A ulang dan 571 USKP B ulang yang mengikuti USKP periode I/2025.

Peserta USKP harus mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan. Bila peserta tidak menghadiri ujian tanpa ada alasan yang jelas, peserta dimaksud bakal dilarang untuk mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.