SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Muhamad Wildan
Senin, 05 Mei 2025 | 08.51 WIB
Kuota Belum Penuh Terisi, KP3SKP Perpanjang Waktu Pendaftaran USKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-2/KP3SKP/V/2025, KP3SKP memperpanjang masa pendaftaran lantaran masih terdapat beberapa lokasi USKP A ulang serta USKP B ulang yang kuotanya belum terpenuhi.

"Sehubungan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 2 hari, yaitu mulai tanggal 5 Mei 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan 6 Mei 2025 pukul 12.00 WIB," tulis KP3SKP, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Secara terperinci, kuota yang disediakan perpanjangan masa pendaftaran mencapai 850 peserta yang terdiri dari kuota USKP A ulang sebanyak 676 peserta dan kuota USKP B ulang sebanyak 174 peserta.

Kuota untuk setiap lokasi ujian bisa dilihat pada tabel berikut:

Ketentuan, persyaratan, dan tata pendaftaran USKP periode I/2025 tetap mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-1/KP3SKP/IV/2025 yang dirilis pada 28 April 2025.

"Perpanjangan masa pendaftaran ini bagian dari upaya kami memastikan penyelenggaraan USKP Periode I/2025 berjalan optimal. Bagi peserta yang belum mendaftar, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini sesuai lokasi dan kuota yang masih tersedia," tulis KP3SKP.

Sebagai informasi, USKP periode I/2025 diselenggarakan pada 26 Mei hingga 28 Mei 2025 di 24 lokasi dengan kuota sebanyak 2.860 peserta. Kuota dimaksud terdiri dari kuota USKP A ulang sebanyak 2.068 peserta dan kuota USKP B ulang sebanyak 792 peserta.

Nama-nama pendaftar USKP periode I/2025 yang lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai peserta akan diumumkan oleh KP3SKP pada 7 Mei 2025. Bila pendaftar tidak lolos verifikasi, pendaftar dapat mengirimkan email sanggah ke [email protected] dengan subjek SANGGAH USKP PERIODE I 2025.

Sanggah hanya dapat diajukan atas persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan beserta bukti pendukungnya. Sanggah diajukan selambat-lambatnya pada 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

Hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP periode I/2025 akan diumumkan pada 12 Mei 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.