CORETAX SYSTEM

Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 29 April 2025 | 08.30 WIB
Permohonan PPh Hanya atas Penghasilan dari Indonesia Kini via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Permohonan pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima atau diproleh dari Indonesia bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian tertentu kini dapat diajukan melalui coretax administration system.

Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun permohonan tersebut memiliki kode kategori sublayanan AS.22-01.

“AS.22-01. LA.22-01 pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia,” bunyi keterangan kategori sub-layanan coretax, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Seperti diketahui, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat: WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

Adapun WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan dan peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset. WNA dianggap memiliki keahlian tertentu apabila memenuhi 2 kriteria.

Pertama, memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja minimal 5 tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan keahlian tersebut.

Kedua, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Adapun ketentuan ini bersifat opsional. Dengan demikian, WNA dapat memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia atau memanfaatkan P3B antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

Apabila WNA memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia maka harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak terlebih dahulu. Seperti yang telah disebutkan, permohonan tersebut nantinya bisa dikirimkan melalui coretax system. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.