(Foto: DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bakal menyampaikan perkembangan upaya penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada US Trade Representative (USTR).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Indonesia telah menggunakan nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan secara self assessment sebagai dasar untuk perhitungan bea masuk. DJBC saat ini menerapkan sistem rentang nilai (price range) sebagai acuan kewajaran, tetapi bukan digunakan sebagai harga penetapan.
"Respon lainnya secara lengkap mengenai concern USTR telah disiapkan oleh lintas kementerian untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan ke USTR," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Nirwala mengatakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia telah sejalan dengan ketentuan Trade Facilitation Agreement (TFA) pada World Trade Organization (WTO). DJBC pun konsisten terus memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan kepabeanan, menjaga penerimaan negara, dan mencegah perdagangan ilegal.
Mengenai penetapan denda sebagai sanksi atas pelanggaran kepabeanan, dia menyebutkan pengenaan denda dikenakan terhadap pelaku usaha yang menyampaikan nilai barang yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Hal ini bertujuan melindungi pemasukan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara.
"Bea Cukai memastikan proses penetapan denda dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga pelaku usaha yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan banding untuk mendapat proses penetapan yang fair dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Nirwala menambahkan DJBC secara berkala telah melakukan koordinasi dan komunikasi aktual terkait mekanisme perdagangan AS-Indonesia, termasuk perkembangan penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di Indonesia setiap tahun dengan US-ASEAN Business Council dan US Chambers. Penguatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan ini juga disampaikan kepada USTR melalui tim delegasi sebagai bahan tambahan untuk perundingan tarif perdagangan dengan AS.
Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.
Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari. Pada saat ini, pemerintah mulai bernegosiasi dengan AS mengenai kebijakan tarif tersebut.
Di sisi lain, USTR juga menerbitkan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang memaparkan berbagai hambatan perdagangan barang AS ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Dari sisi kepabeanan, USTR antara lain menyoroti perizinan impor yang masih rumit, serta kecenderungan DJBC menggunakan harga referensi sebagai dasar penilaian nilai barang impor. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews