ADMINISTRASI PAJAK

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 April 2025 | 12.30 WIB
Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sama seperti wajib pajak badan lainnya, kontraktor minyak dan gas bumi perlu melaporkan kewajiban pajak penghasilan (PPh), termasuk perhitungan PPh migas, ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. 

Berdasarkan PMK 94/2023, besaran PPh migas dalam SPT Tahunan harus sesuai dengan besaran PPh migas pada final FQR kuartal IV, final FQR tahun buku terakhir, atau FQR final settlement right and obligation.

Sebagai informasi, FQR merupakan singkatan dari financial quarterly report yang berisi laporan anggaran dan realisasi untuk suatu tahun buku. Laporan ini mencakup realisasi lifting, biaya operasi dan perhitungan bagi hasil, serta perhitungan PPh migas kontraktor. FQR wajib disampaikan oleh operator pada suatu wilayah kerja kepada SKK Migas atau BPMA secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.

Sementara itu, final FQR kuartal IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian perhitungan bagi hasil serta untuk menghitung PPh migas kontraktor sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sama.

Pelaporan SPT Tahunan Bergantung Final FQR

PMK 94/2023 juga mengatur bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan oleh kontraktor migas paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (akhir April) apabila final FQR kuartal IV diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. 

Di sisi lain, apabila final FQR kuartal IV diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh maka kontraktor perlu megajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh. 

Kemudian, kontraktor migas wajib menyampaikan SPT Tahunan Pph sampai dengan batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh. 

Jangan Telat Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuai dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.

Nanti, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artinya, pelaporan SPT dapat dilaksanakan sampai dengan Juni 2025. 

Berdasarkan PMK 81/2024, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ... disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.