PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 21 April 2025 | 18.00 WIB
Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Ilustrasi. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak badan supaya tidak terlambat mengajukan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menegaskan wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan ke DJP paling lambat 30 April sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

"Hal ini diatur berdasarkan ketentuan PMK 81/2024," ujarnya, dikutip Senin (21/4/2025).

Dalam PMK 81/2024 tersebut, diatur ketentuan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

Ini berarti wajib pajak badan memiliki sisa waktu sekitar 10 hari untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)….disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024.

Sebagai informasi, wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuai dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.

Nanti, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artinya, pelaporan SPT dapat dilaksanakan sampai dengan Juni 2025. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.