KEBIJAKAN PAJAK

Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

Dian Kurniati
Kamis, 27 Maret 2025 | 14.00 WIB
Perbaiki Kepatuhan WP, Anggito Minta Joint Program Dioptimalkan

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu meminta unit eselon I memaksimalkan kolaborasi melalui joint program.

Anggito mengatakan kolaborasi melalui joint program diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar. Melalui strategi ini, penerimaan negara diharapkan turut meningkat.

"Kolaborasi antar lini @kemenkeuri ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara optimal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan wajib pajak dan daya saing ekonomi nasional," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Anggito sempat mengunjungi bertemu dengan jajarannya di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan monitoring dan evaluasi joint program penerimaan negara. Dalam pertemuan itu, turut dibahas pula strategi transformasi dalam konteks pengawasan, pemeriksaan, hingga intelijen.

Joint program merupakan implementasi upaya kolaborasi antar unit penerimaan di lingkungan Kemenkeu guna memaksimalkan penerimaan negara. Joint program dilaksanakan oleh 3 unit eselon I di Kemenkeu yakni DJP, DJBC, dan Ditjen Anggaran (DJA).

Program ini dilaksanakan melalui pengembangan kerangka kerja kolaboratif, peningkatan pertukaran informasi, dan pelaksanaan program pelatihan bersama.

Joint program menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Pada Laporan Kinerja DJP 2024 turut dilaporkan keberhasilan joint program, yang antara lain tecermin dari pelaksanaan joint analysis dengan capaian 99,13%. Kegiatan joint analysis pada 2024 dilakukan kepada 104 wajib pajak oleh DJP, DJBC, dan DJA, dan telah terealisasi potensi senilai Rp203,17 miliar.

Mekanisme automatic blocking system (ABS) juga dilaksanakan terhadap akses kepabeanan berbasis data pelaporan SPT dan atas importir berisiko tinggi tertentu berhasil menjaring beberapa wajib pajak. Pelaksanaan ABS ini terdiri atas ABS impor pada 28.452 wajib pajak dan ABS ekspor pada 3.250 wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.