KEBIJAKAN PAJAK

Rumus Baru PPh 21 Bikin Kurang Bayar WP Dokter Naik, Begini Contohnya

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Maret 2025 | 18.00 WIB
Rumus Baru PPh 21 Bikin Kurang Bayar WP Dokter Naik, Begini Contohnya

Dokter Spesialis Orthopaedi M. Satrio Nugroho Magetsari merapikan alat bantu operasi robotik usai mengoperasi pasien di Rumah Sakit Melinda 2 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 memang menurunkan nilai PPh Pasal 21 tahun 2024 yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh dokter yang berpraktik di rumah sakit atau klinik.

Oleh karena PPh Pasal 21 yang dipotong lebih kecil maka terdapat peningkatan PPh yang masih harus dibayar sebelum wajib pajak dokter menyampaikan SPT Tahunan.

"Dalam take home pay yang diterima lebih besar itu sesungguhnya masih ada beban pajak. Beban pajak itu belum selesai, yang sudah dipotong itu pembayaran pendahuluan. Beban pajak sesungguhnya adalah nanti dalam setahun," ujar Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati yang disiarkan hari ini, Jumat (21/3/2025).

Dalam ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku sebelum 2024, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengakumulasikan penghasilan bulan-bulan sebelumnya.

PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 UU PPh dengan 50% dari penghasilan bruto yang sudah diakumulasikan dengan penghasilan bulan-bulan sebelumnya.

Dengan skema ini, tarif Pasal 17 yang digunakan untuk memotong PPh Pasal 21 dalam 1 tahun bakal naik secara bertahap sejalan dengan kenaikan penghasilan dokter.

Pada PMK 168/2023 yang berlaku mulai tahun pajak 2024, tarif Pasal 17 UU PPh tidak diterapkan atas akumulasi penghasilan, melainkan hanya atas penghasilan pada masa pajak tersebut.

PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang diterima oleh dokter dalam 1 masa pajak saja tanpa mempertimbangkan penghasilan masa pajak sebelumnya.

"Artinya, sepanjang dalam bulan tersebut penghasilan dokter tidak lebih dari Rp120 juta maka selamanya dalam tahun itu akan dikenakan tarif 5% saja. Tidak naik tarifnya," ujar Dian.

Oleh karena PPh Pasal 21 yang dipotong rumah sakit tidak mencerminkan PPh yang terutang dalam setahun, dokter berkewajiban untuk melakukan penghitungan ulang PPh yang seharusnya terutang.

"Penyelesaiannya di SPT Tahunan dokter tersebut. Dia perlu menghitung itu Rp1,2 miliar. Kalau dokter pakai norma maka 50% dari Rp1,2 miliar yakni Rp600 juta. Nanti dikurangi PTKP, dikalikan tarif. Yang dipotong oleh rumah sakit [PPh Pasal 21] menjadi kredit pajak," ujar Dian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.