Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Hampir 3 bulan coretax administration system berjalan, kendala teknis tak jarang masih ditemui. Salah satunya, wajib pajak kini kesulitan melakukan impor faktur pajak keluaran.
Merespons keluhan itu, Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk mencoba melakukan input faktur pajak keluaran secara berkala.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait error tersebut saat ini sedang dalam proses penanganan dan perbaikan oleh tim terkait. Mohon kesediaannya untuk mencoba secara berkala ya," tulis contact center Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (19/3/2025).
Selain langkah di atas, wajib pajak diimbau untuk melakukan beberapa langkah, antara lain melakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kemudian, gunakan private window/incognito window pada browser yang digunakan.
Terakhir, gunakan browser/koneksi/perangkat yang berbeda dan coba impor ulang format XML-nya.
Selanjutnya, apabila kendala teknis itu tak kunjung teratasi, DJP menyarankan wajib pajak untuk mendapatkan asistensi dari petugas pajak dengan mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati) melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat http://pajak.go.id, atau email [email protected].
DJP kembali merilis keterangan tertulis yang menjelaskan perkembangan terkini coretax system. Melalui KT-11/2025, DJP menjabarkan beberapa update informasi perbaikan coretax system, mulai dari kinerja sistemnya, progres pembuatan faktur pajak, hingga penambahan fitur layanan di dalamnya.
Ada 6 poin yang disampaikan DJP mengenai perkembangan terkini coretax system. Salah satunya, perihal peningkatan kerja sistem coretax.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, coretax system telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong.
Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan coretax system oleh DJP pada periode akhir Februari. (sap)