KT-11/2025

Waktu Tunggu Akses Layanan Turun, DJP Klaim Kinerja Coretax Membaik

Muhamad Wildan
Selasa, 18 Maret 2025 | 15.30 WIB
Waktu Tunggu Akses Layanan Turun, DJP Klaim Kinerja Coretax Membaik

Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-11/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim telah melakukan peningkatan kinerja coretax administration system.

Menurut DJP, peningkatan kinerja coretax system dibuktikan dengan turunnya waktu tunggu atau latensi yang dialami wajib pajak ketika mengakses menu layanan pada Coretax DJP.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong," sebut DJP, dikutip pada Selasa (18/3/2025).

Contoh, latensi login turun dari 4,1 detik pada awal Februari menjadi tinggal 12 milidetik. Latensi registrasi juga turun dari 5,8 detik menjadi 45 milidetik, sedangkan latensi penerbitan faktur turun dari 10 detik menjadi 1,46 detik.

Kemudian, latensi pelaporan SPT tercatat turun dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik, sedangkan latensi pembuatan bukti potong turun dari 16,6 detik menjadi tinggal 0,29 detik.

DJP juga melakukan sejumlah penyempurnaan kinerja Coretax DJP. Misal, penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi SPT Masa PPh 21/26, proses regenerate dokumen, validasi retur faktur pajak, hingga proses validasi data saat aktivasi akun.

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tulis DJP dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Coretax DJP resmi digunakan dalam pengadministrasian pajak mulai 1 Januari 2025. Meski sudah diluncurkan sejak awal tahun, wajib pajak masih menghadapi sejumlah kendala ketika menggunakan sistem baru tersebut.

Sementara itu, Komisi XI menyebut progres perbaikan kendala coretax system baru mencapai 60% - 70%. Menurut Komisi XI, coretax harus segera diperbaiki sehingga kendala pada sistem baru tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada wajib pajak dan penerimaan negara.

"Dari Kemenkeu disampaikan sekitar 60%-70% progres perbaikan sudah dilakukan. Masih ada PR sekitar 30%, beberapa yang belum diselesaikan. Kami dorong terus agar perbaikan secara maksimal," ujar Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.