PMK 17/2025

DJP Siapkan ‘Panduan’ untuk Pelaksanaan Penyidikan Pajak, Seperti Apa?

Dian Kurniati
Kamis, 13 Maret 2025 | 14.21 WIB
DJP Siapkan ‘Panduan’ untuk Pelaksanaan Penyidikan Pajak, Seperti Apa?

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaan PMK 17/2025 mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peraturan teknis ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan PMK 17/2027. Namun, dia juga belum memerinci bentuk peraturan teknis yang bakal diterbitkan.

"Kalau dipandang perlu bagi kami untuk membuat guidance, akan kami terbitkan [peraturannya]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

Suryo mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 17/2025 mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. DJP pun berupaya memastikan pelaksanaan penyidikan ini konsisten dengan peraturan yang diterbitkan.

Melalui PMK 17/2025, pemerintah mengatur pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan. PMK ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.

Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Prosedur penyidikan tersebut mulai dari pemanggilan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan.

Beleid ini juga mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan dalam rangka kepentingan penerimaan negara yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021.

Kemudian, terdapat pengaturan tentang permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara dari penuntut umum ke DJP. Selain itu, diatur pula ketentuan penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara.

Di sisi lain, PMK 17/2025 turut mengatur ketentuan penyampaian dokumen serta permohonan dari wajib pajak atau tersangka melalui coretax system

"Jadi PMK terbit, tinggal implementasi yang akan coba kita jalankan supaya konsisten perjalanan dari implementasi itu sendiri," ujar Suryo.

PMK 17/2025 telah berlaku sejak diundangkan pada 25 Februari 2025. PMK ini mencabut PMK 55/2016 dan Pasal 108 PMK 18/2021 yang sebelumnya hanya mengatur perihal ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.