Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email kepada wajib pajak. Isinya, imbauan agar mereka segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 sebelum batas waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2024 bakal disampaikan kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email tersebut utamanya menyasar wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya.
"Email blast ini utamanya ditujukan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024," katanya, Rabu (12/3/2025).
Dwi mengatakan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan rencananya akan dikirimkan kepada 9,12 juta wajib pajak. Adapun sampai dengan 11 Maret 2025 pukul 11.45 WIB, DJP telah mengirimkan email blast ini kepada 2,55 juta wajib pajak.
DJP atas nama Dirjen Pajak Suryo Utomo mulai mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2024 secara bertahap. Hal itu bertujuan agar wajib pajak terhindar dari sanksi berupa denda.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Melalui email, DJP turut menyarankan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id. Dalam hal masih terdapat SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2024 yang belum disampaikan, DJP juga mengimbau wajib pajak turut menyampaikannya menggunakan e-filing. (sap)