Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 menambah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak saat akan mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 15/2025, terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance. Dalam ketentuan sebelumnya, hanya ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
"Tim quality assurance pemeriksaan adalah tim yang dibentuk dirjen pajak untuk membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas," bunyi Pasal 1 angka 37 PMK 15/2025, dikutip pada Senin (10/3/2025).
Tiga syarat yang sudah ada dalam ketentuan sebelumnya dan tetap harus dipenuhi berdasarkan PMK 15/2025 antara lain:
Sementara itu, tiga syarat quality assurance yang baru ditambahkan melalui PMK 15/2025, yaitu:
Lebih lanjut, surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance disampaikan dalam waktu 3 hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan.
Permohonan quality assurance disampaikan kepada kepala Kanwil DJP dari KPP yang melakukan pemeriksaan. Bila pemeriksaan dilakukan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, permohonan quality assurance disampaikan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan.
Berdasarkan permohonan dimaksud DJP akan membentuk tim quality assurance yang bertugas:
Perlu diperhatikan, risalah yang dibuat oleh tim quality assurance bersifat mengikat.
"Dalam hal dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan: risalah pembahasan…; dan risalah tim quality assurance…, digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir," bunyi Pasal 19 ayat (16) PMK 15/2025.
PMK 15/2025 berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)