CORETAX SYSTEM

Coretax Dibutuhkan untuk Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Anggota DEN

Dian Kurniati
Jumat, 07 Maret 2025 | 13.33 WIB
Coretax Dibutuhkan untuk Naikkan Tax Ratio, Ini Kata Anggota DEN

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Chatib Basri. (foto: hasil tangkapan layar akun medsos Gita Wirjawan)

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memandang upaya meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) memerlukan strategi yang tepat.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan peningkatan tax ratio secara umum dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni menaikkan tarif pajak dan reformasi administrasi pajak. Dia menilai reformasi pajak akan berdampak lebih besar ketimbang sekadar menaikkan tarif pajak.

"Bisa saja meningkatkan tax rate. Jadi, pajaknya dinaikin, tetapi itu additional revenue-nya tetap enggak banyak. Kenapa? Karena tax base-nya itu enggak meluas," katanya dalam Podcast Endgame yang diunggah akun Youtube Gita Wirjawan, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Chatib sempat membuat studi mengenai peningkatan tax ratio bersama kedua koleganya, Benjamin Olken dan Rema Hanna. Dalam studinya, kenaikan tarif pajak tidak akan signifikan meningkatkan tax ratio tanpa dibarengi dengan peningkatan kepatuhan pajak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memanfaatkan teknologi digital dalam memberikan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak.

Hal tersebut dinilai penting mengingat jumlah account representative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP) terbatas sehingga tidak akan mampu menjangkau seluruh wajib pajak.

"Kalau [peningkatan] compliance ini bertahap dilakukan, gue percaya tax ratio bisa naik. Tetapi syaratnya adalah digitalisasi harus dilakukan," ujarnya.

Chatib menilai penerapan coretax system memang menjadi kebutuhan dalam peningkatan tax ratio. Meski masih dihadapkan pada berbagai kendala di tahap awal, coretax system bakal membuat proses bisnis di bidang pajak menjadi lebih terukur dan serba-otomatis.

Menurutnya, coretax system akan berjalan lebih optimal jika telah dilengkapi dengan berbagai data. Dengan data yang mumpuni, otoritas dapat melakukan identifikasi dan memetakan perilaku ekonomi wajib pajak sehingga memudahkan pengawasan.

World Bank telah melaporkan tax gap—selisih antara yang benar-benar diperoleh dan yang seharusnya diperoleh—Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau setara dengan Rp1.500 triliun.

Angka tersebut terdiri atas 3,7% PDB tax gap yang timbul karena gap kepatuhan, dan 2,7% PDB lainnya timbul akibat gap kebijakan.

Berkaca dari data tax gap tersebut, Chatib memperkirakan tax ratio Indonesia dapat mencapai 17% apabila pemerintah melaksanakan langkah optimalisasi penerimaan dengan baik.

"Ini tergantung speed atau seberapa cepatnya. Kalau ini committed semua, mestinya sih bisa dilakukan di dalam berapa tahun," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.