Ilustrasi. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi menjalin kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan Filipina. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-37/BC/2025.
Melalui KEP-37/BC/2025, Filipina menambah daftar negara yang bergabung dalam MRA AEO antara DJBC dengan negara anggota Asean. Sebelumnya, DJBC sudah menjalin kerja sama MRA AEO dengan 4 administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam melalui KEP-173/BC/2024.
“... Administrasi Kepabeanan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025,” bunyi pertimbangan KEP-37/BC/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Adapun KEP-37/BC/2025 merupakan revisi dari KEP-173/BC/2024. Apabila diperhatikan revisi hanya dilakukan untuk menambahkan Filipina. Dengan demikian, ketentuan lain serta lampiran yang berlaku masih mengacu pada KEP-173/BC/2024.
Secara ringkas, penerapan MRA AEO bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan berbagai fasilitas. Fasilitas itu di antaranya berupa percepatan proses customs clearance.
Fasilitas tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, atau Filipina. Kedua, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.
Ketiga, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.
Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.
Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.
Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)