MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memberikan keringanan melalui program pengurangan atau penghapusan kewajiban pajak/denda yang dapat dimanfaatkan satu kali (one-time abatement) oleh pelaku usaha skala mikro.
Komisioner The Bureau of Internal Revenue (BIR) Charlito Martin Mendoza mengatakan pelaku usaha mikro dapat memanfaatkan program tersebut untuk membantu mereka menyelesaikan tunggakan pajak.
"Jika Anda seorang pelaku usaha mikro yang memiliki tunggakan pajak, kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan atau penetapan pajak, serta kasus tidak melaporkan SPT maka saya imbau untuk memanfaatkan program keringanan ini," katanya, Rabu (24/6/2026).
Mendoza menegaskan wajib pajak yang berhak mengajukan keringanan pajak, yaitu pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan tidak melebihi PHP 3 juta atau setara Rp876,58 juta, serta memiliki tunggakan pajak di bawah PHP 80.000 per tahun atau setara Rp23,37 juta.
Tata cara untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan atau pengurangan satu kali atas pajak dan/atau denda bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat telah tertuang dalam Peraturan Pajak (Revenue Regulation) No. 4/2026.
"Program ini bertujuan untuk membantu Anda menyelesaikan kewajiban pajak masa lalu dengan beban yang lebih ringan, memperbarui pencatatan usaha, dan bergerak sebagai wajib pajak yang patuh ke depannya," tutur Mendoza.
Pemohon yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program keringanan pajak tersebut hingga 31 Desember 2026.
Wajib pajak pemohon harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan pajak kepada kantor pelayanan pajak yang berwenang. Wajib pajak juga harus membayarkan biaya administrasi senilai PHP 5.000 ketika permohonan disetujui.
Setelah itu, kantor pelayanan pajak di daerah akan menerbitkan sertifikat pemanfaatan abatement pajak. Dokumen itu menjadi bukti bahwa wajib pajak telah memanfaatkan program keringanan dan kasus yang masih terbuka telah diselesaikan.
Mendoza menambahkan banyak pelaku usaha mikro yang sudah berhenti beroperasi, tetapi belum menyelesaikan administrasi pajaknya, seperti pelaporan SPT. Untuk itu, pemerintah memberikan keringanan agar prosedur penutupan usaha menjadi lebih mudah.
"Kami telah menyederhanakan proses penutupan usaha. Program pengurangan pajak satu kali ini melengkapi kebijakan tersebut dengan meringankan beban finansial dalam proses menyelesaikan kewajiban pajak bagi pelaku usaha mikro," tuturnya seperti dilansir pna.gov.ph.
Secara keseluruhan, pemerintah Filipina bertujuan untuk membersihkan daftar kasus pajak lama, meningkatkan kepatuhan administrasi wajib pajak, serta mendorong pelaku usaha mikro untuk memulai aktivitas ekonomi kembali tanpa kewajiban pajak yang tertunda. (rig)
