Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) kembali dihadapkan oleh kendala ketika membuat mengunduh cetakan faktur pajak berformat PDF melalui coretax administration system.
Ketika PKP mengunduh cetakan faktur pajak, PKP justru menerima faktur pajak kosong yang sama sekali tidak memuat keterangan yang seharusnya tercantum, seperti identitas PKP penjual, identitas pembeli, BKP/JKP yang dilakukan penyerahan, hingga PPN yang terutang.
Menurut Kring Pajak, masalah ini sedang ditangani oleh tim terkait. "Terkait dengan kendala faktur pajak PDF yang kosong, saat ini sudah ditangani oleh tim terkait. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan mengecek secara berkala," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, Rabu (5/3/2025).
PKP memiliki 3 opsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Pertama, PKP dapat menunggu regenerasi dokumen secara otomatis oleh sistem coretax. Kedua, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti dalam hal faktur dimaksud perlu segera disampaikan ke lawan transaksi.
Ketiga, PKP dapat menunggu diimplementasikannya fitur regenerate document pada aplikasi coretax. "Fitur ini nantinya memungkinkan wajib pajak untuk menghasilkan kembali dokumen yang seharusnya/yang benar," jawab @kring_pajak.
Sebagai informasi, seluruh PKP berkewajiban untuk mengadministrasikan PPN, termasuk membuat faktur pajak, melalui aplikasi coretax terhitung sejak 1 Januari 2025.
Namun, hingga hari ini PKP masih dihadapkan oleh sejumlah kendala. Oleh karena itu, kini DJP memperbolehkan mayoritas PKP untuk membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur.
"Untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi PKP tertentu," bunyi bagian pertimbangan KEP-54/PJ/2025.
PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur hanyalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.
Selain itu, aplikasi e-faktur juga tidak bisa digunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksi 06 dan 07. (sap)