Ilustrasi. Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025 diklaim bakal mampu mendorong perekonomian nasional.
Pemerintah mencatat dari total ekspor senilai US$264,7 miliar pada 2024, sebesar 62,7% di antaranya berasal dari SDA yang DHE-nya harus ditempatkan di dalam negeri.
"Jadi, SDA ini perlu kita atur DHE-nya. Tujuannya, supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total ekspor nasional kita," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip pada Senin (3/3/2025).
Dengan berlakunya PP 8/2025, seluruh DHE dari ekspor SDA nonmigas wajib ditempatkan di sistem keuangan dalam negeri selama 12 bulan. Khusus untuk DHE yang berasal dari ekspor migas, hanya 30% yang wajib ditempatkan di dalam negeri. Masa retensi atas DHE SDA migas juga lebih singkat, yaitu selama 3 bulan.
Penempatan DHE SDA tersebut dilakukan pada rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau perbankan; instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Tak hanya pada rekening khusus, DHE SDA juga bisa ditaruh di instrumen perbankan; instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh BI.
Bila eksportir tidak menempatkan DHE SDA di dalam negeri sesuai dengan PP 8/2025, eksportir akan dikenai sanksi berupa penangguhan layanan atau ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan OJK.
PP 8/2025 telah diundangkan pada 17 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Maret 2025. (rig)