PMK 17/2025

Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Maret 2025 | 14.00 WIB
Demi Penyidikan Pajak, Tersangka dan Saksi Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan dapat menerbitkan keputusan pencegahan dalam rangka mendukung pelaksanaan penyidikan tindak pidana pajak.

Pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan terhadap: tersangka; dan/atau saksi," bunyi Pasal 14 ayat (2) PMK 17/2025, dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Keputusan pencegahan diterbitkan oleh menteri keuangan secara selektif dan terukur berdasarkan penelitian. Keputusan bakal diterbitkan apabila tersangka atau saksi ditengarai akan meninggalkan wilayah NKRI atau diragukan itikad baiknya dalam proses penyidikan.

Keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan disampaikan kepada menteri imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 hari sejak tanggal penerbitan keputusan.

Keputusan pencegahan tersebut juga disampaikan kepada pihak, keluarga pihak, atau perwakilan negara yang dilakukan pencegahan dalam waktu maksimal 7 hari sejak tanggal penerbitan pencegahan.

Pencegahan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali sebelum jangka waktu pencegahan berakhir. Adapun keputusan perpanjangan pencegahan tersebut diterbitkan untuk kepentingan penyidikan.

Pencegahan berakhir jika: jangka waktu pencegahan yang ditetapkan telah habis; dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh menteri atau pejabat yang berwenang; dicabut oleh pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan TUN.

Tak hanya itu, pencegahan berakhir juga dapat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.