Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwenang untuk memutasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
ASN dan pegawai BUMN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada masa awal pembentukan BPI Danantara.
"Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari ASN dan/atau pegawai BUMN," bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 10/2025, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Pegawai BPI Danantara adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat oleh pegawai BPI Danantara dan pemberi kerja, yakni manajemen BPI Danantara.
"Dengan status kepegawaian Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka
bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi ASN," bunyi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (1) PP 10/2025.
Proses seleksi pegawai BPI Danantara bisa dilakukan secara terbuka, tertutup, ataupun keduanya dengan tetap memperhatikan profesionalisme.
Pegawai BPI Danantara tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota dewan pengawas, anggota badan pelaksana, pegawai lainnya, direksi holding investasi/operasional, atau dewan komisaris holding investasi/operasional.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana," bunyi Pasal 22 ayat (3) PP 10/2025.
Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.
Danantara memiliki kewenangan untuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (sap)