PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Februari 2025 | 14.30 WIB
Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Ilustrasi. Pekerja melakukan proses bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau Senin (17/2/2025). Pemerintah daerah setempat menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025 sebesar Rp1,7 triliun dengan target tertinggi disektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar Rp721 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatur ulang ketentuan pemeriksaan fisik barang impor yang diangkut dalam peti kemas. Ketentuan yang diatur kembali di antaranya menyangkut pengeluaran (stripping) atas barang dalam peti kemas.

Sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan barang dalam peti kemas di antaranya dilakukan dengan mengeluarkan barang tersebut. Nah, PER-11/BC/2024 mengatur kondisi yang membuat barang dalam peti kemas tidak perlu dikeluarkan seluruhnya.

“Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) huruf d dapat dikecualikan..,” bunyi Pasal 10B ayat (1) PER-11/BC/2024, dikutip pada Selasa (25/2/2025).

Secara lebih terperinci, terdapat 5 kondisi yang membuat stripping bisa dilakukan hanya atas sebagian barang. Pertama, barang milik Importir berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.

Kedua, barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 jenis barang. Ketiga, barang yang susunannya dalam peti kemas dapat dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa perlu dilakukan stripping keseluruhan.

Keempat, barang yang berdasarkan hasil analisis alat pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang. Kelima, barang impor dengan karakteristik yang memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang tanpa stripping atas seluruh barang dari dalam peti kemas.

Apabila barang dalam peti kemas memenuhi salah satu di antara 5 kondisi tersebut maka pemeriksaan fisiknya bisa dilakukan dengan hanya mengeluarkan sebagian barang. Namun, langkah ini juga bisa dilakukan sepanjang tujuan pemeriksaan fisik barang tetap dapat tercapai.

PER-11/BC/2024 juga telah mengatur 3 metode untuk pemeriksaan fisik barang dalam peti kemas dengan stripping sebagian. Pertama, dilakukan stripping atas sebagian barang dari dalam peti kemas sampai terlihat dinding belakang dari peti kemas seperti dibuat lorong.

Kedua, dilakukan stripping atas sebagian barang dari dalam peti kemas secara minimal. Ketiga, tidak dilakukan stripping barang dari dalam peti kemas. Untuk memperjelas, berikut gambar ilustrasi terkait dengan pengeluaran sebagian barang dalam pemeriksaan fisik.

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.