JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan perihal nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang muncul dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi perusahaan kargo oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Mei 2026.
Purbaya menyatakan dirinya masih meninjau proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, dia menegaskan bahwa Djaka tidak akan serta merta dicopot dari jabatannya ataupun diberhentikan sementara.
"Kita lihat proses hukumnya seperti apa. Tidak [diberhentikan sementara], karena proses hukumnya baru mulai, namanya [Djaka] baru muncul, masa langsung berhenti [dari jabatan sekarang]. Kita lihat sampai clear, baru kita ambil tindakan," katanya, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menjelaskan terdapat bantuan hukum bagi pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan ketika menempuh proses hukum. Bantuan hukum yang dimaksud antara lain nasihat hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan di badan peradilan.
Dia pun menegaskan pemberian bantuan hukum bukan untuk mengintervensi perkara yang sedang berlangsung. Dia juga sudah berkomunikasi dengan Djaka mengenai masalah ini.
"Pasti ada [pendampingan hukum] kalau Pak Djaka dipanggil atau segala macam. Bukan untuk intervensi, di luar negeri juga sama. Dia [Djaka] akan ikuti proses hukum yang berlaku, dan saya belum terlalu jelas ini seperti apa karena baru disebutin tadi malam," ucap Purbaya.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menyatakan jajaran bea dan cukai akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi kepada awak media melalui pesan singkat. (rig)
