JAKARTA, DDTCNews - Melalui UU Kepabeanan, telah diatur terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan. Selain dokumen, barang impor juga dilakukan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Importir pun perlu memperhatikan beberapa kewajiban yang perlu dilaksanakan dalam pemeriksaan fisik barang impor ini.
"Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di laman resminya, dikutip pada Rabu (3/12/2025).
Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
Pemeriksaan fisik atas barang impor memiliki beberapa tujuan. Pertama, memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.
Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
"Pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor," tulis DJBC.
Dalam pemeriksaan fisik barang impor, importir berkewajiban untuk melakukan 4 hal. Pertama, menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dan sebagainya) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor yang memberikan pelayanan 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum memberikan pelayanan 24/7) sejak tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Kedua, menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM.
Ketiga, menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor. Keempat, menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa. (dik)
