PMK 15/2025

Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Februari 2025 | 15.00 WIB
Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 mengatur dokumen terkait dengan pemeriksaan pajak disampaikan dirjen pajak secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

Tak hanya itu, wajib pajak juga perlu menyampaikan dokumen terkait dengan pemeriksaan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

"Wajib pajak atau dirjen pajak menyampaikan dokumen terkait pemeriksaan secara elektronik; secara langsung; atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," bunyi Pasal 27 ayat (1) PMK 15/2025, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Apabila dokumen yang disampaikan ialah surat pemberitahuan hasil pajak (SPHP) dan daftar temuan hasil pemeriksaan maka pemeriksa harus menyampaikan dokumen itu secara elektronik, langsung, atau faksimile, bukan melalui pos/ekspedisi/kurir.

Tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik, langsung, atau faksimile.

Hal-hal lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen terkait dengan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Merujuk pada PMK 81/2024, DJP akan mengirimkan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui akun atau email wajib pajak. Namun, dokumen elektronik akan dikirimkan dalam bentuk kertas jika ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mewajibkan hal tersebut.

Tak hanya itu, jika terdapat permintaan dari wajib pajak atau terdapat pertimbangan dari dirjen pajak maka dokumen akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk kertas secara langsung, melalui faksimile, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

Untuk diperhatikan, tanggal pengiriman dokumen elektronik melalui akun atau email wajib pajak dianggap sebagai tanggal dikirimnya dokumen oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya dokumen oleh wajib pajak.

PMK 15/2025 telah diundangkan dan berlaku mulai 14 Februari 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa PMK sebelumnya, yakni PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.