KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Muhamad Wildan
Rabu, 19 Februari 2025 | 16.00 WIB
PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 diterbitkan guna menjaga penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak dikategorikan mewah.

PMK 11/2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP). Aturan mengenai DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang selama ini tersebar dalam banyak PMK langsung disesuaikan melalui PMK 11/2025 sehingga lebih komprehensif.

"Dengan berlakunya PMK 11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan besaran tertentu PPN menjadi lebih sederhana karena terkumpul dalam 1 dasar hukum. Harapannya, masyarakat mudah memahami skema penghitungan PPN terutang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu adalah sebagai berikut:

Seiring dengan berlakunya PMK 11/2025, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai skema penghitungan PPN yang menggunakan DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan PPN besaran tertentu.

Pertama, atas penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.

Kedua, atas penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK 11/2025.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.