KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Muhamad Wildan
Rabu, 19 Februari 2025 | 16.00 WIB
PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2025 diterbitkan guna menjaga penyesuaian tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak dikategorikan mewah.

PMK 11/2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu dengan tarif 12% (12% x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12% x 11/12 x DPP). Aturan mengenai DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu yang selama ini tersebar dalam banyak PMK langsung disesuaikan melalui PMK 11/2025 sehingga lebih komprehensif.

"Dengan berlakunya PMK 11/2025 ini, maka aturan hukum mengenai DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan besaran tertentu PPN menjadi lebih sederhana karena terkumpul dalam 1 dasar hukum. Harapannya, masyarakat mudah memahami skema penghitungan PPN terutang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (19/2/2025).

Penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu adalah sebagai berikut:

Seiring dengan berlakunya PMK 11/2025, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai skema penghitungan PPN yang menggunakan DPP nilai lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024) dan PPN besaran tertentu.

Pertama, atas penyerahan BKP/JKP sebelum tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam masing-masing PMK tersendiri yang mengatur tentang DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN.

Kedua, atas penyerahan BKP/JKP sejak tanggal 1 Januari 2025, berlaku penghitungan PPN sesuai ketentuan di dalam PMK 11/2025.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.