Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat membuat bukti pemotongan pajak (bupot) PPh Pasal 21 bagi karyawan (e-Bupot BP21).
Kendala tersebut di antaranya berupa munculnya notifikasi tidak ditemukannya NIK pegawai saat perekaman e-Bupot BP21. Terkait dengan kendala itu, Kring Pajak meminta wajib pajak memastikan kembali NIK yang diinput sudah benar.
“Terkait notifikasi tersebut, silakan pastikan NIK telah diinput dengan benar,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X @kring_pajak, dikutip pada Selasa (21/1/2025).
Apabila wajib pajak telah memastikan NIK yang dimasukkan benar, tetapi tetap mengalami kendala maka terdapat 3 solusi yang bisa dilakukan. Solusi tersebut bisa dipilih tergantung pada kondisi dari pegawai yang akan dibuatkan Bupot.
Pertama, apabila pegawai telah terdaftar NPWP 15 digit (NPWP lama), pastikan pegawai tersebut telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan demikian, NIK dari pegawai yang bersangkutan menjadi NPWP 16 digit.
Kedua, apabila pegawai sebelumnya telah memiliki NPWP 15 digit, tetapi belum melakukan pemadanan data maka silakan sampaikan permohonan pemadanan data terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Ketiga, bagi istri/wanita kawin dengan kewajiban perpajakan gabung dengan suami (NPWP gabung suami) maka pastikan NIK istri sudah masuk ke dalam data unit keluarga pada akun Coretax DJP suami/kepala keluarga.
Pada postingan lain, Kring Pajak juga menyarankan pegawai yang NIK-nya tidak muncul pada saat pembuatan e-Bupot BP21 untuk melakukan pendaftaran akun Coretax DJP terlebih dahulu.
“Terkait dengan kendala NIK tidak muncul saat pembuatan bupot PPh Pasal 21 di Coretax, silakan coba melakukan pendaftaran akun Coretax atas pegawai bersangkutan terlebih dahulu.” tulis Kring Pajak.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba melakukan validasi NPWP dengan menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat pada http://pajak.go.id, atau mention @kring_pajak dengan menyertakan #ValidasiNPWP atau konfirmasi ke KPP. (rig)