KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Januari 2025 | 17.00 WIB
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews – Konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Sebab, tempat-tempat tersebut dikecualikan dari objek PBJT listrik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 52 ayat (2) huruf c UU HKPD, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Sejumah pemerintah daerah pun telah mengatur pengecualian tersebut dalam peraturan daerahnya. Misal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 46 ayat (2) huruf c perda tersebut menegaskan kembali bahwa  konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis, dikecualikan dari objek PBJT listrik.

Adapun PBJT tenaga listrik adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan atau konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT tenaga Listrik menyasar penggunaan atau konsumsi tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Simak Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri biasanya merujuk pada perusahaan di luar PLN yang memiliki dan mengoperasionalkan secara mandiri tenaga listriknya. Misalnya, pusat perbelanjaan, hotel, atau industri yang menghasilkan listriknya sendiri melalui generator atau pembangkit mandiri dengan kapasitas tertentu yang membutuhkan izin.

Sementara itu, penggunaan tenaga listrik dari sumber lain berarti tenaga listrik yang disediakan badan usaha ketenagalistrikan. Secara umum, tenaga listrik di Indonesia disediakan oleh PLN. Untuk itu, biasanya masyarakat akan sekaligus membayar PBJT listrik saat membayar tagihan listrik pascabayar atau membeli token listrik prabayar dari PLN.

Adapun hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan minimal 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum. Sebelumnya, PBJT atas tenaga listrik dikenal dengan istilah pajak penerangan jalan (PPJ).

Namun, frasa ‘penerangan jalan’ pada PPJ dinilai ambigu apakah itu merujuk pada objek pajak atau alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK 80/PUU-XV/2017  di antaranya mengharuskan adanya perubahan berkenaan dengan ketentuan PPJ. Simak Apa Itu Pajak Penerangan Jalan? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.