BATAM, DDTCNews - Pemkot Batam, Provinsi Kepulauan Riau akan menggenjot pemungutan pajak barang dan jasa (PBJT) atas tenaga listrik seiring dengan meningkatnya investasi dan pembangunan industri di kawasan Kota Batam.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam Raja Azmansyah menilai pertumbuhan investasi dan industri dalam beberapa tahun terakhir ini tentunya mendongkrak kebutuhan energi listrik. Dia meyakini tingginya konsumsi listrik bisa mendongkrak penerimaan PBJT tenaga listrik.
"Seiring dengan pertumbuhan industri, investasi dan meningkatnya aktivitas usaha di Kota Batam, kebutuhan pengawasan dan validasi data usaha ketenagalistrikan juga makin meningkat," ujarnya, dikutip pada Minggu (17/5/2026).
Azmansyah menyampaikan penerimaan PBJT tenaga listrik pada 2026 ditargetkan sebesar Rp437,4 miliar. Bapenda pun menjalankan beberapa langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha listrik dan mencapai target penerimaan yang ditetapkan.
Misal, pemkot mengedukasi mengenai proses penerbitan izin usaha kelistrikan seperti izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU), serta penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS).
Di samping itu, Azmansyah mengatakan petugas Bapenda juga menggencarkan pendataan usaha, integrasi basis data, serta menggalakkan sosialisasi mengenai nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Menurutnya, data wajib pajak yang lengkap dan akurat ini penting untuk memperkuat pengawasan kinerja penerimaan daerah. Selain itu, integrasi data antar-instansi pemkot juga dinilai penting untuk memetakan potensi pajak, meningkatkan kepatuhan usaha, serta menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
"Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemda dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan kewajiban pajak daerah, khususnya PBJT atas tenaga listrik," kata Azmansyah, seperti dilansir metropolis.batampos.co.id.
Azmansyah menambahkan upaya pengawasan di sektor PBJT listrik ini bertujuan untuk memastikan seluruh pengusaha penyedia tenaga listrik telah terdata, serta transaksinya tercatat dengan benar. Dengan demikian, penerimaan pajak sektor tenaga listrik bisa lebih optimal ke depannya, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) ikut meningkat.
