KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Januari 2025 | 13.30 WIB
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Warga membeli bawang merah saat kegiatan pasar murah di Denpasar, Bali, Minggu (8/12/2024). Pasar murah yang menjual berbagai kebutuhan pokok dan produk UMKM tersebut diselenggarakan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyetoran PPh final UMKM dengan tarif 0,5% untuk masa pajak Desember 2024 masih menggunakan DJP Online dengan membuat kode billing terlebih dulu. Meski sudah berlaku per Januari 2025, coretax system belum dipakai dalam penyetoran PPh final UMKM masa Desember 2024. 

Selain lewat DJP Online, pembuatan kode billing untuk setor PPh final UMKM juga bisa dilakukan melalui saluran layanan Kring Pajak, yakni telepon 1500200, livechat pajak.go.id, atau melalui X (Twitter) pada akun @Kring_Pajak dengan menyertakan hashtag #kodebilling.

"Untuk pembuatan kode billing PPh final UMKM Desember 2024, silakan gunakan layanan pembuatan kode billing secara mandiri di akun DJP Online," jawab Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (10/1/2025). 

Sesuai dengan PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh UMKM atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh apabila UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh.

Untuk diperhatikan, UMKM yang dimaksud ialah wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Perpanjangan Periode PPh Final UMKM

Perlu diketahui pula, periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM diperpanjang selama 1 tahun, yakni hingga tahun pajak 2025. Namun, perpanjangan periode PPh final ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir. 

Terkait dengan ketentuan teknisnya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasinya. Wajib pajak UMKM orang pribadi pun diminta menunggu terbitnya ketentuan teknis berkaitan dengan perpanjangan PPh final 0,5%. 

Sesuai dengan PP 55/2022, orang pribadi UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh final 0,5% selama 7 tahun. Apabila orang pribadi telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final 0,5% hanya bisa dimanfaatkan hingga 2024 ini. 

Dalam penjelasannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan kebijakan ini selama 7 tahun terakhir. 

Sementara itu, apabila ada pelaku UMKM orang pribadi yang baru memanfaatkan PPh final 0,5% selama 2 tahun misalnya, dirinya masih punya waktu hingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.