KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Dian Kurniati
Kamis, 09 Januari 2025 | 15.00 WIB
Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia mencapai US$155,7 miliar pada Desember 2025, menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa ini naik dari posisi bukan sebelumnya senilai US$150,2 miliar. Kenaikan cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.

"Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, serta penerimaan devisa migas," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2024).

Ramdan mengatakan posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut juga mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal," ujarnya.

Prospek ekspor dinilai akan masih positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diprakirakan tetap mencatatkan surplus sehingga mendukung tetap terjaganya ketahanan eksternal. Kinerja ini sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang menarik.

Menurut Ramdan, BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023. Beleid ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. Agar eksportir tetap untung, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.