Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menerima 4.114 layanan konsumen sepanjang 2024. Layanan konsumen ini diberikan oleh Ditjen Konsumen dan Tertib Niaga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Secara terperinci, layanan konsumen yang diterima terdiri dari 3.682 layanan pengaduan konsumen 258 pertanyaan, dan 92 informasi.
"Sebanyak 97,8% pengaduan berhasil selesai. Adapun 2,2% pengaduan lainnya sedang dalam proses," kata Dirjen PTKN Kemendag Rusmin Amin dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, persentase layanan pengaduan konsumen terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau niaga elektronik mendominasi pelaporan, yakni 3.575 laporan atau 97% dari jumlah pengaduan konsumen yang masuk. Dari jumlah tersebut, produk elektronik, kendaraan bermotor, dan sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan.
Pada sektor produk elektronika dan kendaraan bermotor, pengaduan konsumen didominasi mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
Pada kasa keuangan, pengaduan konsumen didominasi mengenai permasalahan isi ulang saldo, sistem tunda bayar (paylater), dan kartu kredit.
Rusmin menyampaikan, jumlah layanan konsumen pada 2024 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, Ditjen PKTN menerima 7.707 layanan.
Hal ini antara lain disebabkan meningkatnya kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam bertransaksi untuk menghindarkan dampak negatif pemakaian barang dan/atau jasa. Konsumen juga berani melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha jika haknya dilanggar. Hal ini sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” tandas
Rusmin. (sap)