Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan pembetulan SPT dapat dilakukan dengan menggunakan e-Bupot Unifikasi di DJP Online sepanjang pembetulan yang dimaksud untuk periode sebelum masa pajak Januari 2025.
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Kring Pajak menyatakan pembetulan SPT sebelum mulai berlakunya coretax masih menggunakan sistem yang lama.
“Jadi, untuk pembetulan SPT Masa Unifikasi sebelum Masa Pajak Januari 2025 tetap menggunakan e-Bupot Unifikasi di DJP Online,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (2/1/2025).
Perlu diketahui, coretax administration system (CTAS) sudah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Penerapan coretax tersebut membuat proses bisnis pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak turut berubah.
Merujuk pada laman resmi DJP, faktur pajak dan bukti potong pajak sebelumnya dibuat dengan menggunakan 2 aplikasi berbeda. Aplikasi yang disediakan oleh otoritas pajak tersebut ialah e-faktur dan e-bupot.
“Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem coretax, dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem,” tulis DJP.
Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.
Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT. (rig)