Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – November 2024 agaknya menjadi masa paling padat akan isu perpajakan sepanjang 2024. Hal ini lantaran terdapat beragam peraturan perpajakan baru yang dirilis dalam waktu bersamaan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Terbitnya PMK 81/2024 sangat menyita perhatian. Bagaimana tidak, peraturan yang menjadi landasan penyesuaian peraturan perpajakan pasca berlakunya coretax tersebut terdiri atas 341 halaman peraturan dan 301 halaman lampiran.
Selain itu, beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut memengaruhi sebanyak 42 peraturan perpajakan lainnya. Banyak pula peraturan perpajakan yang dicabut dan akan digantikan dengan PMK 81/2024.
Secara garis besar, ruang lingkup ketentuan yang diatur dalam PMK 81/2024 menyangkut 7 hal. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, dan pendaftaran objek pajak PBB (PBB) Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan SPT. Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, aturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Selain PMK 81/2024, terdapat peristiwa lainnya yang menyita perhatian seperti terbitnya peraturan perlakuan pajak soal kerja sama operasi, fasilitas pajak perihal pelaksanaan proyek pemerintah, serta Presiden Prabowo yang meneken aturan penghapusan utang macet bagi UMKM.
Penghasilan yang diterima oleh kerja sama operasi (KSO) dari pelanggan merupakan penghasilan bagi KSO dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PPh yang tidak bersifat final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh atas penghasilan kena pajak, sedangkan PPh final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh final terhadap dasar pengenaan pajak (DPP).
Dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi DPP PPh yang tidak bersifat final, penghasilan yang diterima oleh KSO dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 80/2024 yang mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
Beleid tersebut dirilis untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas pajak atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyampaikan pengumuman yang berisi imbauan kepada akuntan beregister.
Melalui PENG-5/PPPK/2024, PPPK menegaskan bahwa akuntan beregister ialah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan dan memperoleh piagam akuntan beregister yang diselenggarakan oleh menteri keuangan.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 terkait dengan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM pada 3 bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya. (rig)