KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Muhamad Wildan
Selasa, 31 Desember 2024 | 12.07 WIB
Tarif PPN Naik dari 11 Persen Jadi 12 Persen, Begini Skema Transisinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transisi dari tarif PPN sebesar 11% menjadi 12% dilaksanakan sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022.

Mengacu pada pasal tersebut, faktur pajak dibuat menggunakan tarif PPN 11% dalam hal saat terutang PPN terjadi sebelum 1 Januari 2025 dan faktur pajak telah dibuat sebelum 1 Januari 2025.

"Dapat kami pertegas bahwa faktur pajak yang terutang sebelum 1 Januari 2025 masih menggunakan tarif PPN 11%," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Faktur pajak dibuat menggunakan tarif PPN 12% adalah hal saat terutang PPN terjadi sejak 1 Januari 2025 atau faktur dibuat sejak tanggal berlakunya PPN 12%.

"Untuk faktur pajak yang terutang sejak 1 Januari 2025 maka akan menggunakan tarif PPN 12%," ujar Dwi.

Dengan demikian, apabila suatu penyerahan terutang PPN pada sebelum 1 Januari 2025, tetapi faktur pajak baru dibuat pada atau setelah 1 Januari 2025 maka tarif PPN yang digunakan sebesar 12%, bukan 11%.

Contoh, PT Z selaku pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada 31 Desember 2024. Namun, faktur pajak baru dibuat oleh PT Z pada 1 Januari 2025 ketika tarif PPN resmi naik dari 11% ke 12%.

Dalam kasus tersebut, tarif PPN yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah 12% karena faktur pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif meskipun saat terutang PPN terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% telah disepakati oleh pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU tersebut, tarif PPN naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah mengeklaim kenaikan tarif PPN akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp75,29 triliun tanpa menimbulkan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi dan daya beli. Inflasi juga diperkirakan bertambah hanya sebesar 0,2 poin persen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.