KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dian Kurniati
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10.30 WIB
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Tumpukan peti kemas di kawasan Pelabuhan Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi insentif kepabeanan hingga November 2024 senilai Rp33,9 triliun.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan realisasi insentif kepabeanan ini tumbuh 18,7% secara tahunan. Menurutnya, pemberian insentif kepabeanan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance dan trade facilitator.

"Peningkatan ini didukung oleh insentif untuk kawasan berikat, penanaman modal, serta kebutuhan pertahanan dan keamanan," katanya, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Budi mengatakan pemberian insentif kepabeanan telah berdampak positif terhadap perekonomian. Dengan insentif yang diberikan, kontribusi ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mencapai US$85,7 miliar atau tumbuh 2,7%.

Ekspor dari dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE ini juga berkontribusi sebesar 37,96% terhadap total ekspor nasional. Selain itu, perusahaan penerimaan fasilitas kepabeanan tersebut mampu menyerap 2,01 juta orang tenaga kerja.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Insentif yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat ini di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Sementara itu, fasilitas KITE diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor. Perusahaan ini akan mendapatkan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.