Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim pembebasan PPN yang diberikan oleh Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan pembebasan PPN di negara lain.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat beragam barang dan jasa di Indonesia yang dibebaskan dari PPN, di mana tak sedikit negara lain yang justru memilih mengenakan PPN atas barang dan jasa dimaksud.
"Indonesia secara politik mengambil posisi untuk memberikan banyak pengecualian [PPN] kepada masyarakat. Banyak jenis barang dan jasa yang di beberapa negara dikenakan PPN, di tempat kita tidak dikenakan PPN," katanya dalam sebuah talkshow, dikutip pada Kamis (19/12/2024).
Contoh barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain barang kebutuhan pokok, barang-barang kebutuhan industri, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan lain sebagainya.
"Kalau dihitung, keseluruhan insentif dari PPN saja diproyeksikan mencapai Rp265 triliun pada 2025. Itu yang tidak jadi di-collect negara dan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pajak yang tidak jadi dikumpulkan," ujar Yon.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, secara efektif tarif PPN atas ketiga barang tersebut tetap sebesar 11% seperti tahun ini.
Selain memberikan fasilitas PPN DTP atas 3 komoditas khusus, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, diskon listrik sebesar 50%, bantuan pangan beras, dan lain sebagainya.
"Kami berharap paket insentif yang kita tawarkan kepada masyarakat mampu menutupi dampak dari kenaikan harga karena PPN naik dari 11% ke 12%," tutur Yon. (rig)