KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Dian Kurniati
Selasa, 17 Desember 2024 | 11.00 WIB
HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melayani penetapan kembali harga jual eceran (HJE) terhadap seluruh merek rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2024 dan PMK 97/2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC telah melakukan beberapa langkah untuk memastikan kelancaran proses transisi dari kebijakan HJE rokok 2024 menuju 2025.

"Karena DJBC harus menjamin ketersediaan pita cukai di awal tahun," katanya, Selasa (17/12/2024).

Nirwala menuturkan produsen dapat mengajukan penetapan HJE per merek rokok ke kantor DJBC sejak PMK 96/2024 dan PMK 97/2024 diundangkan. Berdasarkan penetapan HJE tersebut, produsen rokok bisa mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) untuk memesan pita cukai.

Proses P3C 2025 dilakukan oleh produsen melalui aplikasi ExSIS. Berdasarkan P3C itu, pemesanan pencetakan pita cukai ke konsorsium Perum Peruri akan dilakukan.

"Semua layanan tersebut dilakukan secara elektronik sehingga pita cukai Insyaallah dapat didistribusi Januari 2025 sesuai dengan pemberlakuan PMK tersebut," ujar Nirwala.

Sebagai informasi, melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan HJE hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.