Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan pajak pada tahun depan dari penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% sekitar Rp75 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif PPN ini tentu berpotensi menambah penerimaan negara.
"Itu sekitar Rp75 triliun [potensi tambahan penerimaan karena kenaikan tarif PPN]," katanya, Senin (16/12/2024).
Kendati pemerintah menaikkan tarif PPN secara umum menjadi 12%, lanjut Febrio, pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Salah satunya ialah fasilitas pembebasan PPN.
Pembebasan PPN tersebut antara lain dikenakan atas beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, hingga jasa asuransi telah dibebaskan dari pengenaan PPN.
Selain itu, beberapa barang kebutuhan pokok penting yang masih terutang PPN juga diberikan PPN ditanggung pemerintah DTP sebesar 1%. Barang-barang tersebut meliputi MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan mengenakan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah pada 2025. Hal ini diperlukan sehingga kebijakan pajak Indonesia sejalan dengan asas gotong royong dan keadilan.
"Ini akan kami berikan prinsip keadilan di sana, yang beberapa yang mewah-mewah tadi memang akan kami kenakan [PPN]," ujar Febrio.
Febrio menambahkan pengenaan PPN atas barang dan jasa yang tergolong mewah tersebut berpotensi menambah penerimaan pajak pada 2025. Untuk itu, BKF juga akan kembali menghitung dampak dari kebijakan tersebut terhadap penerimaan PPN pada tahun depan.
Melalui Perpres 201/2024, pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM dalam APBN 2025 mencapai Rp945,12 triliun, tumbuh 16,48% dari target penerimaan pada tahun ini sejumlah Rp811,36 triliun.
Penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun depan terdiri atas PPN dalam negeri Rp609,04 triliun, PPN impor Rp308,74 triliun, PPnBM dalam negeri Rp10,78 triliun, PPnBM impor Rp5,82 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya Rp10,71 triliun.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan bahwa pemerintah dan DPR telah menetapkan target penerimaan perpajakan dalam APBN 2025 dengan asumsi menggunakan tarif PPN 12%. (rig)