Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk waspada apabila dihubungi oleh pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Terlebih, modus penipuan ini juga dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi.
Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP Sri Hartiwiek menyarankan wajib pajak mengabaikan pesan atau telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP.
"Jika menerima pesan dari nomor yang mencurigakan, tolong diabaikan dan jangan berinteraksi lebih lanjut," katanya, dikutip pada Minggu (24/11/2022).
Sri Hartiwiek menyebut DJP telah mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Beberapa modus ini antara lain phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, serta penipuan rekrutmen DJP.
Phising merupakan modus penipuan untuk mencuri data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan. Umumnya phising dilakukan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan daring atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Phising tersebut mengandung tautan download aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan update data pribadi.
Kemudian, spoofing merupakan modus penipuan dengan cara mengirimkan email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id, tetapi pengirim aslinya bukan DJP.
Modus tersebut dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan dengan menggunakan identitas institusi tertentu.
Setelahnya, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP dilakukan oleh pihak tertentu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.
Melalui pesan itu, penipu menyampaikan informasi adanya tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang.
Terakhir, ada modus penipuan rekrutmen pegawai DJP yang dilakukan dengan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.
Apabila menerima dihubungi oleh pihak mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, Sri Hartiwiek mengingatkan wajib pajak untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi yang disampaikan.
"Saya menganjurkan Kawan Pajak untuk selalu memverifikasi informasi dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau beberapa saluran pengaduan DJP," ujar Sri Hartiwiek. (rig)