JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mendapatkan 7.219 laporan penipuan yang mengatasnamakan DJBC hingga November 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut ribuan laporan penipuan tersebut terdiri atas 2.751 laporan dengan klaim kerugian dan 4.468 laporan tanpa ada klaim kerugian.
"Dalam tahun berjalan ini ada 7.219 laporan, di mana 4.468 laporan itu upaya penipuan yang berhasil dicegah, sedangkan 2.751 sisanya itu dengan kerugian yaitu kasus yang sudah menyebabkan korban kehilangan uang," katanya, dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Nirwala menyampaikan terdapat sejumlah modus penipuan yang perlu diwaspadai karena kerap kali dipakai untuk memangsa korban. Dia menyebut salah satu modus yang paling banyak ditemui dalam laporan ialah penipuan terkait dengan transaksi belanja online.
Dalam catatan DJBC, terdapat 61,8% laporan yang diterima DJBC berasal dari modus belanja online menggunakan e-commerce, baik belanja didalam negeri maupun luar negeri.
"Penipuan seperti ini korbannya ada dua sebetulnya. Korban yang tadi membeli barang secara online, korban love scam atau unblock IMEI, lelang, dan segala macam. Itu yang rugi dua, selain korban, bea cukai juga," jelas Nirwala.
Berkaca pada banyaknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pegawai bea dan cukai, Nirwala pun menegaskan langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat ialah menenangkan diri.
Dia meminta masyarakat tidak panik sehingga bisa menilai keadaan dengan jernih. Karena dalam melancarkan aksi penipuan, biasanya pelaku memanfaatkan celah psikologis dan rendahnya literasi kepabeanan di masyarakat.
Nirwala menerangkan para pelaku berupaya menciptakan kepanikan, seperti ancaman paket ditahan atau denda mendesak, serta menyamar sebagai petugas resmi untuk meyakinkan korban.
Setelah menenangkan diri dan tidak panik, lanjutnya, masyarakat bisa mengecek modus penipuan tersebut secara mandiri. Pengecekan atau verifikasi informasi bisa dilakukan melalui kanal resmi DJBC seperti Bravo Bea Cukai 1500225, dan situs beacukai.go.id.
Selanjutnya, masyarakat bisa melaporkan upaya penipuan melalui kanal pengaduan terintegrasi DJBC, serta melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) jika sudah terjadi kerugian.
Untuk menggencarkan 3 tahap keamanan seperti di atas, DJBC meluncurkan Program Stop, Cek dan Lapor. Kampanye ini menjadi sarana edukasi publik untuk membantu masyarakat untuk mengenali, memverifikasi, dan melaporkan penipuan yang mengatasnamakan DJBC.
Dia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital yang semakin canggih dan masif, terutama melalui modus belanja online.
"Dengan laporan 7.000 lebih tersebut, kami juga merasa sedih. Oleh sebab itu, kami berusaha bersama mengajak masyarakat untuk aman bersama. Oleh karena itu, kami meluncurkan program Stop, Cek dan Lapor," tuturnya. (rig)
