PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Dian Kurniati
Kamis, 21 November 2024 | 18.39 WIB
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Laman depan dokumen Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT akan menjadi pedoman bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 ini terbit sebagai pelaksana PMK 72/2024 tentang Penggunaan DBH CHT.

"Kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT ... dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan DJBC," bunyi diktum ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT meliputi 6 hal. Pertama, jenis kegiatan bidang penegakan hukum. Kedua, perencanaan kegiatan bidang penegakan hukum.

Ketiga, pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT. Keempat, pembahasan perubahan RKP DBH CHT. Kelima, pelaksanaan kegiatan bidang penegakan hukum. Keenam, penilaian kinerja kegiatan bidang penegakan hukum pemerintah daerah.

Misal mengenai kegiatan bidang penegakan hukum, dalam lampiran kemudian diperinci DBH CHT digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Unit kerja pada lingkungan DJBC yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT terdiri atas kanwil DJBC; kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC); dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 ini ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada 8 November 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.