Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI SUMATERA UTARA

Bayar Pajak Kendaraan Saat Razia, Wajib Pajak Dapat 1 Kg Minyak Goreng

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 18 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Saat Razia, Wajib Pajak Dapat 1 Kg Minyak Goreng
<p>Ilustrasi.</p>

SERDANG BEDAGAI, DDTCNews - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah (UPTD PPD) Samsat Sei Rampah, Sumatera Utara menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi.

Kepala UPTD Samsat Sei Rampah Yeardi FG mengatakan kegiatan razia digelar utamanya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Jika ditemukan ada yang belum bayar [PKB], kita berikan imbauan untuk membayarkan pajak kendaraannya dan memberikan sosialisasi program gebyar pajak Sumut 2026," ujarnya, dikutip pada Minggu (18/10/2026).

Yeardi menyampaikan petugas Samsat Sei Rampah memberikan hadiah (reward) bagi wajib pajak yang membayar mau membayarkan PKB langsung di lokasi razia. Hadiah yang disiapkan berupa minyak goreng kemasan 1 kilogram.

Menurutnya, pemberian minyak goreng tersebut merupakan tanda apresiasi dari pemda kepada wajib pajak yang telah melunasi PKB.

Sementara itu, kendaraan yang masa berlaku pajaknya telah jatuh tempo atau dalam kondisi mati pajak, petugas Samsat mengingatkan bahwa ada sanksi administrasi berupa denda yang harus turut dibayarkan oleh wajib pajak.

Lebih lanjut, Yeardi menegaskan penertiban PKB melalui operasi razia ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik kendaraan milik pribadi, kendaraan umum, serta kendaraan dinas operasional pemda yang melintas.

Kegiatan razia PKB merupakan bagian dari gerakan kesadaran pajak yang dilaksanakan serentak di 33 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.

"Untuk kendaraan pelat merah yang menunggak pajak perlakuannya sama. Tetap kita ingatkan dan imbau agar diselesaikan kewajibannya," kata Yeardi seperti dilansir kabarmedan.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.