JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengaturan kuasa wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63/PUU-XV/2017 sekaligus putusan terbaru, yakni Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026.
Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati mengatakan PMK 44/2026 tidaklah memberikan batasan kepada setiap orang untuk menjadi kuasa sesuai dengan putusan MK.
"Ini sudah kami realisasikan di PMK 44/2026, siapa pun boleh menjadi kuasa asalkan memenuhi kompetensi. Berdasarkan Putusan MK terbaru yakni 341/PUU-XXIV/2026 dinyatakan menteri keuangan hanya boleh mengatur teknis administrasi, dan memang PMK hanya mengatur tata cara teknis administrasi," katanya, dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Pengaturan terkait dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kuasa wajib pajak sesungguhnya tidaklah diatur dalam PMK. Kompetensi di bidang perpajakan yang harus dimiliki seorang kuasa wajib pajak telah diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Menurut Meidijati, PMK hanya mengatur terkait teknis administrasi dari kompetensi dan tidak memuat pengaturan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak.
"Jadi, dinyatakan oleh hakim MK, menteri keuangan sudah mengatur secara teknis administrasi terkait kompetensi yang dipersyaratkan pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Apakah ada kewenangan yang melebihi? Dalam Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 juga dinyatakan tidak ada, dan juga tidak ada pembatasan hak. Dengan demikian, dinyatakan oleh MK, PMK tersebut sah dan tidak melanggar hukum," ujar Meidijati.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 kembali menegaskan peraturan pelaksana mengenai kompetensi kuasa wajib pajak harus memuat ketentuan teknis administratif dan tidak boleh menambah atau menghilangkan hak konstitusional kuasa.
Dalam putusan dimaksud, MK menyatakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 berlaku secara mutatis mutandis dalam Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026.
"... Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam putusan sebelumnya, maka secara mutatis mutandis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 tersebut menjadi pertimbangan hukum dalam memutus permohonan a quo," bunyi pertimbangan MK dalam putusannya.
MK pun menyatakan permohonan pemohon terkait inkonstitusionalitas frasa 'diatur dengan atau berdasarkan PMK' pada Pasal 44E ayat (2) UU KUP sepanjang berkaitan dengan kompetensi kuasa wajib pajak pada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidaklah beralasan menurut hukum. (rig)
