BERITA TERKINI
Perpanjangan penyanderaan dapat diajukan ketika masa penyanderaan sebelumnya akan berakhir dan Penanggung Pajak masih belum melunasi Utang Pajak serta Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar penyanderaan.
Permohonan diajukan oleh Pejabat kepada Menteri Keuangan. Jika disetujui, perpanjangan dapat diberikan paling lama 6 bulan sejak masa penyanderaan sebelumnya berakhir.
Pengajuan dilakukan secara elektronik atau tertulis dalam kondisi tertentu. Setelah izin terbit, Pejabat menerbitkan kembali Surat Perintah Penyanderaan berdasarkan izin perpanjangan tersebut. (rig)
