Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Konsultan Pajak Cuma Bisa Dirikan Satu Kantor, Ini Kata DJSPSK

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 18 Oktober 2026 | 14.00 WIB
Konsultan Pajak Cuma Bisa Dirikan Satu Kantor, Ini Kata DJSPSK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) membatasi konsultan pajak untuk mendirikan lebih dari satu kantor konsultan pajak.

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembinaan Profesi Keuangan DJSPSK Citra Wulan Ratri mengatakan pembatasan ini sudah termuat dalam sistem.

"Jadi ada konsultan pajak yang memang memiliki engagement dengan berbagai kantor. Dalam penataan ini, sistem kami baru bisa 1 konsultan pajak dengan 1 kantor, jadi 1 konsultan pajak hanya bisa mendirikan 1 kantor. Ini by system," ujar Citra, dikutip Minggu (18/10/2026).

Ke depan, Citra menuturkan DJSPSK akan membuka diskusi lanjutan dengan asosiasi konsultan pajak guna membahas isu ini.

"Nanti kita terus diskusikan kebutuhannya sebetulnya seperti apa di lapangan? Mengapa konsultan pajak perlu punya banyak kantor?" ujar Citra.

Citra pun menekankan bahwa pengaturan mengenai kantor konsultan pajak pada PMK 55/2026 bertujuan untuk menjadi wadah untuk memperkuat profesionalitas dan pengendalian mutu konsultan pajak.”

"Sistem pengendalian mutu yang dibuat di kantor itu disusun dengan mengacu pada standar pengendalian mutu. Ini hal yang perlu kita bangun bersama dengan asosiasi," ujar Citra.

Sebagai informasi, kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik. Secara umum, kantor konsultan pajak bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, ataupun perseroan terbatas (PT).

Kantor konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan yang memuat profil kantor, profil seluruh konsultan pajak dan pegawai, bukti penyampaian SPT kantor, laporan konsultan pajak, dan laporan keuangan kantor konsultan pajak.

Laporan ini harus disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April tahun berikutnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.