JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah memfinalisasi skema pendidikan gratis mulai dari TK hingga perguruan tinggi yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Menko PMK Sugiono mengatakan pendidikan gratis adalah bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa.
"Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal," katanya dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Pembebasan biaya di sekolah negeri akan dilaksanakan secara bertahap. Tidak hanya itu, tahapan ini juga mencakup sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk mematangkan peta jalan pelaksanaan pendidikan gratis, Sugiono mendorong semua pihak untuk segera menyinkronkan regulasi dan memperbarui tata kelola data penerima. Hal ini diperlukan agar kriteria penerima jelas dan program berjalan tepat sasaran.
Penyelenggaraan program pendidikan gratis juga harus dibarengi dengan peningkatan mutu layanan pendidikan dan pemenuhan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya," ujar Sugiono.
Sebagai informasi, Prabowo sebelumnya menyatakan akan menggratiskan biaya pendidikan untuk seluruh jenjang, mulai dari SD hingga perguruan tinggi. "Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis," ujar Prabowo pada bulan lalu.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto pun sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mengkaji berbagai komponen pembiayaan untuk mewujudkan pendidikan gratis di tingkat universitas.
Brian mengatakan selama ini operasional perguruan tinggi didanai oleh penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) jalur mandiri, dan sumber pendanaan lain.
Kajian kebutuhan pembiayaan perguruan tinggi dimaksud akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk melihat kebutuhan anggaran dan skema penerapan perguruan tinggi gratis.
"Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung," ujar Brian. (rig)
